Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII dengan Direkorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Wakil Bupati Sukabumi (H. Andreas) mewakili Bupati Sukabumi di Aula Pendopo Sukabumi, Jawa Barat. Rabu (15/10/2025).
Wabup menyampaikan, Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data bersama dan sebagai pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama,
Serta mendorong pemanfaatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimumkan dukungan kapasitas SDM aparatur di bidang perpajakan,
” Sehingga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam tata kelola perpajakan yang lebih efektif transparan dan berkelanjutan,”Pungkasnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 109 Pemerintah Daerah, berlangsung secara hybrid, Dihadiri Inspektur, Staf Ahli Bid. PEK , Kepala Bapenda, Plt. Ka BPKAD, Kepala Bappelitbangda, Kadiskominposan, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama.
–(@z/Red)–














