Pemkab Sukabumi Lakukan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

oleh -115 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII dengan Direkorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

banner 336x280

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Wakil Bupati Sukabumi (H. Andreas) mewakili Bupati Sukabumi di Aula Pendopo Sukabumi, Jawa Barat. Rabu (15/10/2025).

Wabup menyampaikan, Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data bersama dan sebagai pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama,

Serta mendorong pemanfaatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimumkan dukungan kapasitas SDM aparatur di bidang perpajakan,

” Sehingga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam tata kelola perpajakan yang lebih efektif transparan dan berkelanjutan,”Pungkasnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 109 Pemerintah Daerah, berlangsung secara hybrid, Dihadiri Inspektur, Staf Ahli Bid. PEK , Kepala Bapenda, Plt. Ka BPKAD, Kepala Bappelitbangda, Kadiskominposan, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama.

–(@z/Red)–

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.