BICARASUKABUMI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi meninjau langsung Proyek PT. Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/10/2025).
Diketahui, Proyek PT. Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya menuai sorotan dari masyarakat lantaran diduga belum mengantongi izin resmi, namun aktivitas di lapangan sudah berjalan.
Kemudian Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan lingkungan. Sukabumi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati, S.Sos, KP., M.Si menegaskan, Bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin lengkap sebelum beroperasi.
”Kita menyampaikan hal-hal terkait kegiatan. Jika memang izinnya belum ada, sebaiknya jangan ada aktivitas. Walaupun mereka pengusaha ingin cepat,
Tapi cepat itu harus tetap efisien, Kalau izinnya belum ada, Bagaimana mau efekti yang ada malah riweh. Nah, itu yang kita sarankan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Pihak DLH juga memberikan peringatan bahwa apabila arahan tersebut tidak diindahkan, maka akan ada langkah tegas bersama aparat penegak peraturan daerah.
”Kita kan ada Satpol PP dan pihak kecamatan. Jika arahan kami tidak diindahkan, otomatis akan ada teguran-teguran dulu, sebelum aktivitasnya akhirnya ditutup,” ujarnya.
DLH berharap perusahaan dapat mematuhi aturan dan segera menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
–-(@z/Red)–














