BICARASUKABUMI.ID – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Di Tahun ini sebanyak 3.382 pekerja rentan sudah mendapat perlindungan,
” Ke depan jumlahnya akan terus ditingkatkan hingga lebih dari 15 ribu orang, Dan juga anggaran harus terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” ujarnya.

Saat meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Pertemuan Setda, Selasa (23/9/2025).
” Program ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 dan menyasar pekerja sektor informal seperti ojek online, pedagang, petani, tukang becak, dan delman.

Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan. Inilah wujud nyata negara hadir untuk rakyat.
” Berharap seluruh perangkat daerah dan lembaga terkait dapat bekerja lebih solid dan terkoordinasi agar program tepat sasaran. “Fiskal yang kuat akan menopang anggaran agar pekerja rentan semakin banyak yang terlindungi”,Pungkasnya.

Dalam acara dihadiri Wakil Wali Kota, Forkopimda, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait, Wali Kota Sukabumi menekankan bahwa pekerja rentan adalah bagian penting dari perekonomian daerah.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan penerima manfaat.
**(@z/Red)













