BICARASUKABUMI.ID – Inspektorat Kabupaten Sukabumi tengah melaksanakan pemeriksaan khusus (Riksus) di sejumlah desa. Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jumat (03/10/2025).
Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin SE, M.Si menjelaskan, Saat ini ada tiga tim yang diturunkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Tiga tim sedang bekerja di tiga kecamatan, dua desa sudah berjalan proses pemeriksaannya, sementara satu desa lainnya masih dalam tahap penyusunan program kerja audit,” terangnya.
Lanjutnya, Pemeriksaan khusus difokuskan pada aspek 3E1K, yaitu efektivitas, efisiensi, ekonomis, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap temuan akan dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak terkait, baik OPD maupun pihak lainnya..
“Dari hasil pemeriksaan, rekomendasi tidak bisa langsung diputuskan. Kami harus analisis penyebabnya terlebih dahulu, baru kemudian menentukan tindak lanjutnya,” jelas Komarudin.
Disinggung estimasi nilai tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil Riksus, ia menyebutkan jumlahnya cukup signifikan. Sejumlah desa sudah menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dengan melakukan pengembalian keuangan sesuai ketentuan.
“Untuk tahun ini, estimasi nominal TGR pemerintah desa diperkirakan di atas Rp 500 juta. Prinsipnya, tugas kami adalah pemulihan keuangan agar bisa kembali dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”Pungkasnya.
–(@z/Red)–













