BICARASUKABUMI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna. Ini merupakan rapat paripurna ke 26 di Tahun sidang 2023 dan dihadiri Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami beserta jajarannya, Senin (06/11/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menginformasikan, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna
Dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atasRaperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, akan disampaikan pada hari Selasa tanggal 07 November 2023.
” Yudha berharap kepada seluruh Fraksi-Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya,” harapanya.
Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut.
” Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya,
Sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yaitu pada hari Selasa, besok tanggal 07 November 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sampaikan nota pengantar Raperda tentang APBD 2024.
Disampaikannya, penyusunan RKPD, kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2024 telah memperhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat,
Sebagaimana arahan presiden RI bahwa arsitektur APBN tahun 2024 untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal.
” Maka dengan hal tersebut, reformasi fiskal harus terus dilakukan secara komprehensif, termasuk optimalisasi pendapatan, melanjutkan penguatan belanja berkualitas serta pembiayaan inovatif yang dikelola secara berhati-hati,” ucapnya
Marwan juga menyampaikan, dengan pengelolaan fiskal yang kuat disertai dorongan transformasi ekonomi yang efektif,
” Diharapkan dapat meminimalisir angka pengangguran, dan kemiskinan serta meningkatnya Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN). Pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2024 bertajuk pemantapan daya saing ekonomi melalui peningkatan infrastruktur daerah.
Tema tersebut mempunyai benang merah yang sama, yakni meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas infrastruktur, dan pencapaian sasaran pembangunan RPJMD 2021-2026,”
Juga dipaparkan Bupati, kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran sementara tahun 2024 Kab. Sukabumi telah disepakati bersama sebelum peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2024 terbit.
Sehingga, keduanya terjadi pergeseran asumsi yang melandasi akibat adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah.
” Kami berharap, kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 dapat disempurnakan dan disepakati bersama oleh anggota DPRD yang sesuai dengan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Setelah ditandatanganinya nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2024 antara Bupati Sukabumi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi,
Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD tanpa melakukan perubahan nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD dan PPAS,” Pungkasnya.
–(@z/Red)–













