BICARASUKABUMI.ID – Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Menindaklanjuti surat dari koordinator aksi pengurus pusat Sukabumi Muda Menggugat Aspirasi (SUKMA) Kaitan dengan Somasi dan permohonan Audensi di Kantor Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jum’at (19/09/2025).
Audensi dihadiri, Plt Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi, Kasat Intel Sukabumi, Forkopimcam Cikembar, Pemdes Bojongraharja, Pihak PT. GSI 1 Cikembar, Serikat SPSI, SPN, SBMGI, Kapolsek Cikembar, Danramil Cikembar, Tokoh Pemuda dan perwakilan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cikembar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, S.Sos., M.M. menyampaikan. Ini dialog tentang Ketenagakerjaan, Kami mengundang semua stakeholder entitas Ketenagakerjaan agar bisa hadir dan bersama-sama mengupas tata kelola Ketenagakerjaan.
” Kami ingin masyarakat mendapat penjelasan tentang bagaimana entitas Ketenagakerjaan, bahwa entitas Ketenagakerjaan ada banyak pihak, Semua pihak ketika melaksanakan aktivitasnya yang kaitan,

Tetapi ada batas pekerjaan ada batas kewenangan yang dimiliki dari masing-masing entitas tersebut, Sehingga tidak ada satu entitas pun yang bisa menyelesaikan semua persoalan.
” Selain itu juga, terkait beredarnya pungli, bagi kami tidak ada laporan resmi adanya pungli di PT. Glostar Indonesia (GSI) 1 Cikembar, Yang ada berita-berita di Medsos,
Hal ini, Untuk mengungkap kasus pungli, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak punya kapasitas juga untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum atau khusus pungli jadi adanya itu di Kepolisian,” terangnya.
Kemudian hasil dari pertemuan ini, Kami akan melakukan pekerjaan bersama dengan membuka posko layanan pengaduan Ketenagakerjaan dengan anggota Pihak Kecamatan, Polsek, Koramil untuk menerima layanan pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan berbagai hal didalam tata kelola Ketenagakerjaan.

” Tentunya dari laporan masyarakat itu, akan kita ditindaklanjuti dan dipilih apakah itu ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, laporan untuk Provinsi dan laporan ke penegak hukum atau kepolisian.
Adapun posko membuat layanan tersebut, karena adanya masukan-masukan dari masyarakat, sehingga dengan pertemuan ini ada langkah praktis tetapi bisa cepat menyelesaikan persoalan
” Jadi gak mungkin persoalan bisa diselesaikan seluruhnya tetapi ada beberapa persoalan bisa diselesaikan dengan cepat, sehingga tidak jadi bola liar jadi santapan orang-orang yang belum ada kejelasan,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Humas PT. Gsi 1 Cikembar, Nurzaman memaparkan, Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian) atas tindakan pungli yang dilakukan.

” Tentunya berharap kepada pihak karyawan juga bisa membantu kepolisian untuk mengungkap persoalan pungli dengan bukti-bukti yang ada,
Adapun kronologis yang kemarin viral, Jadi ketika training kerja selama 3 bulan, ternyata kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan maka, akan ada teguran ketika teguran itu dilaksanakan, akhirnya dibawa ke HRD dan dilaporkan, sehingga karyawan tersebut merasa terbebani dan tidak masuk kerja lagi, padahal belum di PHK.
” Kami sudah melaporkan kepada Kepolisian Polres Kabupaten Sukabumi (10/09/2025), bukan melaporkan karyawannya tetapi melaporkan orang yang mengambil keuangan dari karyawan tersebut.
” Pesan bagi masyarakat, Berhentilah berencana atau berharap menggunakan uang untuk masuk kerja, Jika memang calon karyawan mempunyai kemampuan yang kami butuhkan dan sesuai kriteri maka percaya diri saja,” Pungkasnya.
**(@z/Red)













